Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Jan 2025 11:21 WIB
Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Hamdan mengatakan pencabutan gugatan itu membuat tahapan Pilgub Jateng selesai.

"Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2 Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Tentu dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah sebenarnya perkara ini," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Hamdan mengatakan pihaknya menunggu penetapan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih oleh KPU Jateng. Hamdan berharap situasi di Jawa Tengah terus kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian Jateng akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya," ujarnya.

"Selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu, yang sangat melelahkan dari awal sampai pemungutan suara penetapan dan sampai di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hamdan mengatakan Luthfi-Yasin akan merangkul semua pihak. Dia mengatakan Luthfi adalah Gubernur untuk seluruh rakyat Jateng.

"Kira Gubernur Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin adalah Gubernurnya seluruh masyarakat Jawa Tengah baik yang atau yang tidak memilih beliau," ujarnya.

Tim pengacara Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Anggi/detikcom)Tim pengacara Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Anggi/detikcom)

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika Perkasa-Hendi. Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

"Pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Kemudian pada tanggal 13 Januari prinsipal sendiri juga mengajukan permohonan pencabutan perkara," ujar Mulyadi.

Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Suhartoyo.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads