MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilgub Jateng Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan

MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilgub Jateng Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Jan 2025 09:19 WIB
MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilkada 2024 hari ini. Total ada 309 permohonan yang telah diregistrasi.
Foto ilustrasi sidang sengketa pilkada di MK: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

"Pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Kemudian pada tanggal 13 Januari prinsipal sendiri juga mengajukan permohonan pencabutan perkara," ujar Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan

Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian mengatakan pengajuan pencabutan gugatan oleh Andika-Hendiitu diajukan pada 13 Januari 2025. Alasan gugatan dicabut karena ingin menjaga kondusivitas Jateng.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali Jawa Tengah. Dia mengatakan pihaknya ingin kerukunan di Jawa Tengah.

"Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ujarnya.

Simak juga Video 'Pengacara Luthfi-Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK':

[Gambas:Video 20detik]

Isi Gugatan Andika-Hendi Sebelum Dicabut

Sebelumnya diketahui, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Roy.

"Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," sambung dia.

Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," kata Roy.

Simak juga Video 'Pengacara Luthfi-Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(amw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads