Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah dari paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih, Ahmad Luthfi menyerahkan semua keputusan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Andika mencabut tuntutan di MK) Kita serahkan ke MK dulu. Kan pencabutan berproses di MK," kata Luthfi usai bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) di rumah Jokowi, Sumber, Banjarsari, Kota Solo, dikutip detikJateng, Selasa (14/1/2025).
Luthfi mengatakan setelah pencabutan gugatan dinyatakan sah oleh MK, maka KPU harus melanjuti proses penetapan Gubernur terpilih. Luthfi sendiri mengaku belum bertemu dengan Andika Perkasa usai pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan program-program dari paslon Andika-Hendi yang baik untuk masyarakat akan dijalankan. Luthfi memastikan akan melakukan kolaborasi program.
"(Sudah ketemu Andika) Belum. Mungkin yang dari Pak Andika baik ya kami ambil, program saat debat yang baik untuk masyarakat. Kita kolaborasikan jadi satu untuk jadi terbaik bagi Jateng. Semua dirangkul, kami ngemong," ucapnya.
Sebelumnya, permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Iya betul. Dicabut gugatannya," kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1).
Baca selengkapnya di sini.