Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana, menghormati keputusan tersebut.
"Kami sudah melihat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan, kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari pada pemohon," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Denny mengatakan pihaknya menunggu permohonan penarikan gugatan itu disampaikan dalam persidangan oleh majelis hakim. Sidang berikutnya untuk perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan Andika-Hendi akan digelar Senin (20/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan terlihat akan dikonfirmasi menurut hukum acaranya dikonfirmasi oleh majelis, penarikan. Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismisal," ujarnya.
"Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, Andika-Hendi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke MK.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Iya betul. Dicabut gugatannya," kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1).
MK juga sudah menerima surat dari Andika-Hendi. MK menyatakan permohonan itu akan dikonfirmasi dalam sidang berikutnya.