MK Terima Surat Cabut Gugatan Pilgub Jateng dari Andika-Hendi

MK Terima Surat Cabut Gugatan Pilgub Jateng dari Andika-Hendi

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Jan 2025 18:04 WIB
Pasangan Andika Perkasa- Hendrar Prihadi atau Hendi dalam debat Pilgub Jateng 2024, Minggu (10/11/2024).
Andika dan Hendi (Foto: Dok Youtube KPU Jateng)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah dari pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). MK akan mengonfirmasi pencabutan gugatan saat sidang berikutnya.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Faiz belum menjelaskan apa alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia mengatakan hal itu akan dikonfirmasi oleh hakim saat sidang berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang lanjutan perkara Pilgub Jateng dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar pada Senin (20/1). Agenda sidang tersebut ialah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

"Untuk penarikan permohonan PHPU untuk Pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Faiz mengatakan surat permohonan pencabutan gugatan itu diajukan per hari ini. Faiz mengatakan setiap pemohon boleh melakukan pencabutan gugatan selama permohonan belum diputus.

"Siang ini. Jadi baru hari ini (surat permohonan penarikan), sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Iya betul. Dicabut gugatannya," kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1).

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads