Ancang-ancang RK-Suswono Gugat ke MK Terganjal Syarat Selisih Suara?

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Ancang-ancang RK-Suswono Gugat ke MK Terganjal Syarat Selisih Suara?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Des 2024 08:44 WIB

Jumlah Penduduk DKI Jakarta dan Suara Sah Pilkada Jakarta 2024

Berdasarkan Statistical Yearbook of Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, DKI Jakarta memiliki jumlah penduduk 10.684.900 orang atau 3,79 persen dari total penduduk Indonesia. Dengan data penduduk tersebut, maka aturan yang berlaku untuk Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024 yakni pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Kemudian, berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat provinsi yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12), total pemilih menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, jika disandingkan antara aturan dalam UU dan suara sah Jakarta, maka tim RK-Suswono harus mampu menunjukkan perbedaan suara paling banyak sebesar 4.360.629 suara sah dikali 1% atau 43.606 suara. Lantas, mampukah tim RK-Suswono menunjukkan perbedaan suara tersebut?

Tim RK-Suswono Konsultasi dengan MK

Sementara itu, tim cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai sengketa perselisihan hasil pilkada. Kuasa hukum RIDO menyebut persiapan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan telah mencapai 97%.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59 WIB," kata perwakilan tim hukum RIDO, Faizal Hafied, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

"Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan," sambungnya.

Faizal mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan pengajuan gugatan ke MK. Namun, dia mengaku belum dapat memastikan waktu permohonan akan diajukan.

"Persiapan sudah 97%. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya," ujarnya.


(maa/fas)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads