Ancang-ancang RK-Suswono Gugat ke MK Terganjal Syarat Selisih Suara?

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Ancang-ancang RK-Suswono Gugat ke MK Terganjal Syarat Selisih Suara?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Des 2024 08:44 WIB
Jakarta -

Nasib Ridwan Kamil (RK)-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024 hanya bisa ditentukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, kini upaya menempuh jalur MK oleh tim RK-Suswono mungkin bisa terganjal dengan aturan selisih suara.

Dilihat detikcom, Senin (9/12), syarat selisih suara itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu menyatakan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus.

Namun selama badan peradilan khusus itu belum terbentuk, maka perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada diadili oleh Mahkamah Konstitusi. UU tersebut mengatur pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan KPU setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara. Syarat tersebut diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Berikut isinya:

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.

Akankah RK-Suswono terganjal aturan? Simak hitungannya di halaman berikutnya.




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads