Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menekankan tak ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang didorong oleh kubu Paslon 01 Ridwan Kamil dan Suswono. Dody mengatakan tak ada rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur hingga proses penetapan rekapitulasi DKI berlangsung.
"Sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan sampai dengan 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan penguatan suara ulang itu dapat dilakukan; pertama karena rekomendasi dari Panwascam (panitia pengawas kecamatan), Bawaslu kabupaten kota, Bawaslu provinsi atau karena putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dody dalam pemaparannya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Dody menyebut sampai dengan H-1 rapat pleno tak ada rekomendasi PSU yang masuk dari Bawaslu Jaktim. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras penyelenggara di Pilkada Jakarta.
"Sampai dengan H-1 satu kemarin kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga dengan demikian kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara Ad Hoc," tambahnya.
Saat konferensi pers dengan awak media, ia menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan di TPS Pinang Ranti. Disebut, dugaan kertas yang dicoblos tak sampai masuk ke kotak suara.
"Paling penting adalah upaya kita untuk mencegah terjadinya PSU di lapangan dengan melakukan pengawasan melekat seperti peristiwa di Pinang Ranti. Percobaan pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kotak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," ujarnya.
Saksi RIDO Minta PSU
Sebelumnya, Saksi pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meminta KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.
Hal itu disampaikan saksi RK dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12). Saksi RK mulanya memaparkan kronologis kejadian pencoblosan surat suara di Pinang Ranti.
"Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada," kata saksi RK.
"Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS," sambungnya.
Akibat kejadian itu, saksi RK meminta KPU menggelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti. Namun, kata dia, dalam pelaksanaan PSU itu, KPU harus mengganti Ketua KPPS TPS 028.
"Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomer 13 tahun 2012 soal tujuh asas," ujarnya.
(dwr/azh)