KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara paslon Pramono Anung-Rano Karno sebesar 50,07%. Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Cak Lontong, membeberkan persentase suara itu dikonversi dari sebanyak 50% ditambah 2.925 suara.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Timses Pramono-Rano di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). Cak Lontong menyebut hasil rekapitulasi suara oleh KPU telah sah.
"Dan dengan demikian paslon 03 telah sah memperoleh suara tertinggi dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024 dengan 50,07% dan unggul merata di seluruh kabupaten/kota se-DKI," kata Cak Lontong.
"Dan dari 50,07% itu sama dengan 50% plus 2.925 suara," imbuhnya.
Cak Lontong mengapresiasi segala dukungan kepada pihaknya atas kemenangan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024. Dia pun berharap gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih dapat segera menjalankan kewajibannya.
"Dan ini kita menyambut baik karena ini adalah kemenangan warga Jakarta, kemenangan kita semua," ujar Cak Lontong.
"Dan ini akan lebih mempercepat kalau memang nanti hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi ya. Akan lebih mempercepat lagi gubernur dan wakil gubernur terpilih bisa segera melaksanakan tugasnya untuk membuat warga Jakarta bahagia," lanjut dia.
Syarat Menang Satu Putaran
Untuk diketahui, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi syarat menang satu putaran. Syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
KPU Jakarta juga menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).
Simak juga video: KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta 2024
(fca/imk)