Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken peraturan gubernur (Pergub) tentang pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta. Pergub ini juga memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar tepat sasaran.
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 ini diteken Pramono pada Sabtu (12/9/2026). Pergub tersebut mengatur pembentukan LPDP Jakarta.
"Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan 'LPDP Jakarta'," tulis Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Prastowo Yustinus melalui akun Threads pribadinya seperti dilihat detikcom, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan LPDP Jakarta merupakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi untuk melanjutkan studi S2 dan S3 di kampus internasional.
"Beasiswa untuk yang berprestasi, agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3, di kampus terbaik di dunia," ungkapnya.
Prastowo menjelaskan, Pergub 20/2026 ini juga menjadi wujud nyata visi dan misi Pramono bersama wakilnya, Rano Karno, dalam memutus rantai ketidakberuntungan. Selain itu, Pergub ini memperkuat KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran.
"Pergub 20 ini ditulis dua tangan Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi memutus rantai ketidakberuntungan. Tak hanya itu, Pergub juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat, dan selaras dengan visi Kota Global," tutupnya.
Simak juga Video 'Pramono: Cabai Sekarang Harganya Sudah Relatif Normal Kembali':










































