Tim RK-Suswono Adukan KPU DKI Jakarta ke DKPP Perihal Undangan Nyoblos

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Tim RK-Suswono Adukan KPU DKI Jakarta ke DKPP Perihal Undangan Nyoblos

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 22:33 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim hukum paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU DKI Jakarta dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik yang didasari anggapan ketidakprofesionalan dalam mendistribusikan surat pencoblosan.

"Benar kami tim hukum membuat pengaduan ke DKPP terhadap KPUD DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Muslim menjelaskan pelaporan itu didasari penemuan pihaknya ada masyarakat yang tak menerima surat undangan mencoblos pada pilkada 27 November lalu. Dia mengatakan tim RIDO juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata memang banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan C6 undangan padahal terdaftar di DPT, punya KTP dan tidak ke mana-mana pada saat pencoblosan alias berada di rumahnya," kata Muslim.

Muslim merujuk pada Peraturan DKPP yang mengatur kualitas pelayanan kepada para pemilih. Menurutnya, penemuan itu menunjukkan kegagalan KPU dalam menjamin kualitas pelayanan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengatakan penyelenggara pemilu wajib menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih. Apabila ada warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam pilkada hanya gara-gara tidak mendapatkan C6 apakah ini bukan bentuk kegagalan penyelenggara pemilu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih," ujarnya.

Muslim kemudian menyinggung tingkat partisipasi publik di Pilkada Jakarta. Dia menduga hal itu berkaitan dengan permasalahan distribusi surat pencoblosan.

"Kita mengetahui tingkat partisipasi pemilih di Jakarta sangat buruk se-Indonesia. Di mana ada 45% warga Jakarta tidak memilih, bahkan kami temukan beberapa sampling TPS di Jakarta Timur ada hanya 30% tingkat kehadirannya. Apakah ini ada korelasinya dengan tidak terdistribusinya C6 undangan mencoblos tanggal 27 November di TPS? Tentu ini ada korelasinya," kata dia.

(fca/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads