Tim RIDO vs Tim Pram-Rano Kala Undangan Nyoblos Dipersoalkan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Tim RIDO vs Tim Pram-Rano Kala Undangan Nyoblos Dipersoalkan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 08:36 WIB
RK Unggah Momen Bertemu Pramono-Rano, Pelukan dan Selfie Bareng
Pramono-Rano Karno saat bersama Ridwan Kamil. (Dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengklaim banyak masyarakat yang tak menerima undangan mencoblos. Bahkan mereka meminta para pendukung untuk kompak melapor ke Bawaslu.

Sontak klaim ini mendapat reaksi dari kubu lawan, yakni paslon Pramono Anung-Rano Karno. Ajakan untuk melapor Bawaslu itu disebar pada 30 November dan ditandatangani Ketua Timses RIDO Riza Patria dan Sekretaris Timses RIDO Basri Baco.

Surat itu ditujukan partai politik pengusung, relawan, ormas, dan simpatisan masyarakat Jakarta pendukung pasangan RK-Suswono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris DPD Gerindra Jakarta Rani Mauliani mengonfirmasi terkait surat tersebut. Rani mengatakan pihaknya hendak memfasilitasi jika ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran tak mendapat undangan mencoblos dari KPUD.

"Iya betul. Tim RIDO membantu memfasilitasi keluhan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak mendapat undangan dan tidak paham atau tidak tersosialisasikan bila dapat hadir ke TPS hanya dengan KTP," kata Rani kepada wartawan, Minggu (1/12/2024)

ADVERTISEMENT

Respons Tim Pramono-Rano

Timses Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menuding KPU Jakarta tak profesional karena banyak warga yang tak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara atau formulir C6. Timses Cagub-Cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengatakan tidak mendapat surat C6 takkan membuat calon pemilih kehilangan hak mencoblos.

"Yang perlu ditegaskan adalah C6 sifatnya adalah pemberitahuan. Tidak mendapatkan C6 itu bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih," kata Bendahara Timses Pramono-Rano, Charles Honoris, saat jumpa pers di Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Menurutnya, calon pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meski tidak mendapat surat C6. Asalkan, kata Charles, calon pemilih terdata dalam DPT dan membawa KTP ke TPS.

"Calon pemilih tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP asalkan yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut, yang bersangkutan tetap bisa memilih, bahkan yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai pemilih tambahan. Dan memberikan hak pilihnya pada jam 12 sampai jam 1. Artinya kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik, sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada," ujarnya.

"Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk memilih dari calon pemilih itu akan hilang," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads