KPU Jakbar Ungkap Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi di 5 Kecamatan

Joakhim Tharob - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 17:37 WIB
Rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 di Jakarta Barat (Foto: Joakhim Tharob/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti membeberkan bahwa saksi dari paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di lima kecamatan. Adapun lima kecamatan dimaksud adalah Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Kalideres.

Hal ini diungkap Endang usai kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Barat di Hotel Aston Kartika. Menurutnya, kejadian saksi dari RIDO menolak tandatangan ini tidak akan mempengaruhi legalitas hasil perhitungan suara.

"Ada saksi yang bertandatangan komplit, ada yang tidak. Misalnya 01 bertanda tangan di tiga kecamatan dan tidak di 5 kecamatan. Tetap sah, tidak (berpengaruh ke hasil)," kata Endang kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dia mengatakan saksi dari RIDO ini hanya menandatangani hasil suara di tiga kecamatan di Jakarta Barat, yaitu Taman Sari, Palmerah, dan Grogol Petamburan.

"Taman Sari, Palmerah, Gropet yang tanda tangan. Yang lima sisanya nggak ditandatangan," ucapnya.

Endang mengungkap alasan saksi RIDO menolak tanda tangan karena beberapa pemilih tidak menerima formulir C pemberitahuan, sehingga tidak berhak mencoblos. Padahal, kata Endang, hal ini keliru karena pemilih dengan kasus demikian tetap berhak berpartisipasi.

"Mungkin dibilangnya ada anggapan C pemberitahuan tidak terdistribusi. Padahal tanpa C pemberitahuan pun orang tetap dapat memilih dengan membawa KTP," imbuhnya.

Simak juga video: Timses RIDO Pede Pilkada Jakarta 2 Putaran






(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork