Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berapa Hari? Ini Jadwalnya

Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Berapa Hari? Ini Jadwalnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2024 10:49 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 segera dimulai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kapan lamanya masa tenang Pilkada 2024?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Tenang Kampanye Berlangsung 3 Hari

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Berikut ini informasi tahapan dan jadwalnya:

ADVERTISEMENT
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(wia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads