Hal-hal yang Perlu Diketahui Jelang Pencoblosan Pilkada 27 November

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Hal-hal yang Perlu Diketahui Jelang Pencoblosan Pilkada 27 November

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2024 06:30 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di kantor KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/11/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis kepada warga dan petugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Ilustrasi pencoblosan pilkada. (Antara Foto/Auliya Rahman)

- Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Ketentuan ganjil genap di Jakarta pada hari pencoblosan pilkada juga akan disesuaikan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada tanggal tersebut sehubungan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2024.

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ditiadakannya ganjil genap pada pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut ini:

- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

ADVERTISEMENT

- CFD Jakarta Ditiadakan

Gelaran pilkada juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD. CFD di Jakarta akan ditiadakan pada Minggu, 24 November, sehubungan dengan masa tenang kampanye pilkada.

"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Kamis (21/11).


(fca/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads