Kampanye Pilkada digunakan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Untuk Pilkada 2024, kampanye digelar sampai tanggal 23 November 2024. Bawaslu RI mengungkapkan, ada beberapa pihak yang dilarang ikut dalam masa kampanye pemilihan.
Siapa saja pihak yang dimaksud? Berikut informasinya.
Pihak-pihak yang Dilarang Terlibat dalam Kampanye
Dikutip dari laman Instagram Bawaslu, berikut ini adalah pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
1. Kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
- Partai politik peserta Pemilu dan/atau pasangan calon;
- Gabungan partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye; dan/atau
- Relawan dan/atau pihak lain.
2. Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
3. Ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan Pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
4. Kampanye dilarang melibatkan anak sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut adwal kampanye Pilkada 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)