Awas! Pemberi & Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Awas! Pemberi & Penerima Sembako Saat Pilkada Bisa Kena Sanksi Pidana

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Sabtu, 28 Sep 2024 10:53 WIB
Bawaslu Banten
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengingatkan seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah bagian dari praktik politik uang.

"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," kata Didin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2024).

Lebih lanjut dia merinci sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

"Warga harus menolak karena ada potensi pidananya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon? Terkait hal ini dia menjelaskan program pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang. "Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang," katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah ini guna mencegah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

"Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi," katanya.

Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron Nur Ikhsan pun memastikan dirinya tidak akan melakukan politik uang selama masa kampanye.

Terkait kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada.

"Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta Pemilu yang taat regulasi," katanya.

(prf/ega)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads