Pasangan calon Pilkada Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menanggapi sikap Airin tersebut.
"Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan," kata Ronny di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Menurut Ronny, untuk mengajukan gugatan ke MK diperlukan persetujuan oleh pasangan calon. Ronny tak bicara banyak soal apakah Airin menerima hasil Pilgub Banten atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, tentunya perlu persetujuan dari paslon," katanya.
"(Legowo Pilkada Banten) nanti tanya Bu Airin," katanya.
Lebih jauh, Ronny memastikan partainya melakukan evaluasi internal mengenai hasil Pilkada 2024. Pihaknya berfokus melakukan gugatan di MK di sejumlah daerah seperti Pilgub Jateng, Jatim dan Sumut.
"Ya tentunya, dalam internal kami, kami melakukan evaluasi, kemudian ke depannya seperti apa, dan kami sekarang fokusnya adalah bagaimana kita menghadapi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi diketahui tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke MK. Keputusan tersebut telah diumumkan melalui video yang telah diposting di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi.
"Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita," kata Airin dalam keterangan, Selasa (10/12).
Lihat juga Video 'Kata Golkar soal RK dan Airin Tumbang di Pilkada 2024: