Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Salah satu jenis metode kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan. Berikut aturan pelaksanaan debat Pilkada 2024.
Tentang Debat Pilkada 2024
Informasi seputar debat Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.
Berikut tujuan kegiatan debat terbuka Pilkada 2024.
- Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat;
- Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan
- Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Aturan Debat Pilkada 2024
Berikut daftar aturan pelaksanaan Pilkada 2024.
1. Tim Perumus
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang berasal dari kalangan:
- Profesional;
- Akademisi; dan/atau
- Tokoh masyarakat.
- Tim perumus bertugas untuk:
- Membantu merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
- Membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
- Mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
- Memberikan rekomendasi panelis;
- Melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
- Melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Moderator
- Moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim kampanye pasangan calon.
- Kualifikasi moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon:
- Berasal dari kalangan profesional dan akademisi;
- Mempunyai integritas tinggi, jujur, dan simpatik;
- Bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
- Mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di depan publik; dan
- Memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai demokrasi dan pemilihan.
- Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing pasangan calon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan.
- Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
3. Panelis
- Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan:
- Profesional;
- Akademisi; dan/atau
- Tokoh masyarakat.
- Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi:
- Mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; dan
- Bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Baca di halaman selanjutnya.
(kny/imk)