Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengungkapkan proses politik uang atau money politics ikut berkembang seiring kemajuan teknologi, contohnya pemberian uang digital atau E-money. Bawaslu Pandeglang mengaku pihaknya kesulitan dalam membuktikan tindak money politics, baik door to door maupun e-Money.
"Dan mana kala misalnya ada yang terbukti, karena memang yang menjadi kendala Bawaslu adalah pembuktian. Jangankan memakai transaksi uang digital atau e-Money, money politics door to door ke masyarakat ini (pembuktiannya-red) sangat sulit," ujar Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi, Kamis (19/9/2024).
Dia menyebut pihaknya telah berupaya mencegah pelanggaran ini dilakukan oleh para calon atau tim sukses calon. "Kalau soal kemajuan teknologi dan lain-lain, kami juga berupaya untuk bagaimana melakukan upaya pencegahan terkait itu," katanya.
Meski demikian, dia mewanti-wanti para calon bupati dan wakil bupati Pandeglang untuk bijak dalam berkampanye. Febri menekankan agar praktik politik uang terutama dapat dihindari.
"Pada akhirnya kita bisa melihat empat pasangan calon ini akan berpotensi nanti melakukan kampanye dan lain-lain. Makanya, kami tadi juga menyampaikan dan mengimbau agar menghindari yang pertama adalah soal politik uang," ucap Febri.
Febri menegaskan sanksi terkait money politics bukan hanya menjerat si pemberi. Tapi, sambung dia, juga menjerat si penerima.
"Ditambah soal sanksi di penyelenggaraan Pilkada bukan hanya si pemberi, tapi si penerima mendapatkan sanksi terkait money politics," pungkasnya.
(aud/aud)