ASN Pandeglang Dilarang Like hingga Share Medsos Paslon yang Maju di Pilkada

ASN Pandeglang Dilarang Like hingga Share Medsos Paslon yang Maju di Pilkada

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 11:35 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi (Aris/detikcom).
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi (Aris/detikcom).
Jakarta -

Bawaslu Pandeglang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pandeglang untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada. ASN dilarang untuk menyukai atau bahkan membagikan media sosial pasangan calon yang maju di Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang, dilarang untuk menyukai, komentar hingga membagikan materi kampanye yang berhubungan dengan pasangan calon. Febri mengatakan ASN yang melakukan hal tersebut bisa disanksi.

"Itu masuk (pelanggaran), jadi kalaupun misalkan ada yang bermedsos, ngelike, terus kemudian nge-share dan lain-lain itu bisa disampaikan laporannya ke Bawaslu," kata Febri, Kamis (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN dan KASN.

Febri melanjutkan, jika masyarakat melihat akun media sosial milik ASN yang menyukai, komentar hingga membagikan unggahan calon bupati atau gubernur, bisa melaporkan ke Bawaslu. Dia menyebut syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Syarat formil dan materilnya harus kuat," katanya.

Febri menyebut netralitas ASN di Pandeglang masuk ke dalam kategori rawan tinggi. Sebab menurutnya, selama tahapan Pilkada, sudah ada empat orang yang ASN yang diproses karena diduga melanggar netralitas.

"Dalam penyusunan indeks kerawanan pemilihan ini, kita mengacu pada pilkada di tahun 2020 kemarin, terus kemudian di Pemilu 2024 karena ada beberapa penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara termasuk juga kepala desa, itu juga menjadi satu potensi kerawanan di penyelenggaraan pilkada," ucapnya.

Simak Video: Gaya Foto ASN yang Dilarang Selama Pemilu

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads