Bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta Pramono Anung sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari Sekretaris Kabinet (Seskab). Pramono mengatakan kewenangan meneken surat pengunduran diri itu merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kewenangan untuk meneken dan sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden, saya ini kan orang yang mendampingi beliau dua periode saya tentunya taat dan patuh pada aturan main yang ada," kata Pramono Anung di The Atjeh Connection SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Pramono mengaku yakin Jokowi akan meneken surat pengunduran itu saat dirinya sudah ditetapkan sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta. Dia mengaku menghormati proses yang sedang berjalan meski surat pengunduran dirinya belum juga diteken Jokowi.
"Dan saya tanggal 22 September nanti insyallah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya sudah sampaikan kepada beliau, kemarin memang di IKN, sidang kabinet Paripurna kan saya yang masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya sudah menjadi calon gubernur saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin menandatangani Kepres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari Seskab. Namun ia belum menandatangani surat tersebut.
"Sudah juga (Pramono mengajukan surat mundur), tapi belum saya tandatangani," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Flyover Juanda, di Surabaya, Jumat (6/9).
Dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata Pramono sudah mengajukan surat pada 2 September dengan permohonan mundur mulai 22 September. Oleh karena itu lah, Jokowi belum menandatangani surat resign Pramono.
Surat akan diteken sesuai permohonan. Keppres pemberhentian juga akan dikeluarkan di hari yang sama.
"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai 22 September 2024," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.
"Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," lanjut Ari.
Ari menyebut Jokowi secara umum akan menyetujui permohonan yang ada. Jokowi, kata Ari, selalu menghormati hak politik para menterinya.
Baca juga: Di Balik Gerakan 'Tusuk 3 Paslon' |
Simak juga Video: RK Balas Pramono soal Sulap Jakut Jadi Dubai: Giant Sea Wall Pro Rakyat Kecil
(mib/whn)