Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pilkada diulang tahun depan jika pemenangnya kotak kosong. Partai Demokrat menilai usulan tersebut masuk akal.
"Aspirasi dan usulan KPU untuk diadakan Pilkada ulang tahun 2025 nanti jika pada Pilkada 2024 ini dimenangkan kotak kosong pada suatu daerah lebih masuk akal, dari pada daerah tersebut dipimpin Pj selama 5 tahun atau satu periode pemerintahan. Ini terkait dengan legitimasi politik satu periode pemerintahan penuh, bukan sekadar mengisi kekosongan suatu jabatan di masa transisi," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Kamhar menuturkan hal lain yang perlu diperhatikan jika Pilkada nantinya diulang pada wilayah yang menang kotak kosong. Salah satunya keikutsertaan kandidat yang kalah dengan kotak kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak sekedar itu, polemik yang berkembang kemudian yang juga mesti dipertimbangkan, apakah pasangan calon yang dikalahkan oleh kotak kosong tersebut masih bisa maju lagi pada Pilkada 2025 yang menjadi Pilkada susulan? atau mesti dieliminasi sebagai konsekuensi atas kemenangan kotak kosong. Dilihat dari banyak aspek, konsekuensi dieliminasi lebih sesuai dengan akal sehat publik," ujarnya.
Kamhar menyampaikan kandidat yang kalah dengan kotak kosong wajar jika dieliminasi dalam Pilkada ulang nantinya. Sebab dengan menangnya kotak kosong menandakan bahwa pasangan tersebut tidak dikehendaki.
"Kemenangan kotak kosong tak sekadar menjadi tanda bahwa pasangan itu tidak dikehendaki atau tertolak oleh masyarakat untuk menjalankan mandat sebagai kepala daerah, namun juga telah menyebabkan pengeluaran anggaran negara yang tidak perlu untuk membiayai Pilkada ulang tahun 2025 mendatang jika keputusan ini kemudian disepakati. Dieliminasi menjadi punishment yang wajar. Wacana ini telah menjadi diskursus publik yang mesti dicermati secara seksama," jelasnya.
Sebelumnya, usulan disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar'.
"Nah ada satu hal yang juga penting, ada pengaturan yang mengatur tentang bagaimana jika kotak kosong yang menang," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
"Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," lanjutnya.
Dia menyebut, secara aturan, jika kotak kosong yang menang pemiliamn akan dilakukan pada pemilu selanjutnya. Namun menurutnya dengan skema pemilu serentak lima tahun sekali terlalu lama.
"Memang akan dilakukan pada pemilu selanjutnya, karena dulu Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," ucap Afif.
"Sehingga semangat yang tadi disampaikan, Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kemudian tidak ada, PJ-nya lima tahun, kan kelamaan," sambung dia.
Karena itu, kata Afif, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR hingga pemerintah pekan depan.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, insyaAllah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," imbuhnya.
KPU menyampaikan terdapat 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal. 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
(dek/idn)