PKS vs Pihak Anies soal 'Parpol Tersandera'

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

PKS vs Pihak Anies soal 'Parpol Tersandera'

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 08:25 WIB
Anies dan Cak Imin menyambangi kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Mereka kompak mengenakan kemeja putih.
Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Anies Baswedan. (Andhika Prasetia/detikcom)

Balasan Pendukung Anies ke PKS

Loyalis Anies, Geisz Chalifah, membalas pernyataan PKS yang mengungkit lagi 4 kursi tambahan agar bisa mengusung Anies saat menanggapi isu parpol tersandera kekuasaan. Geisz menyebut PKS hanya sekadar menginginkan kursi kabinet.

"Sudah lewat, Anies dikunci dengan cawagub dari PKS. Batas waktu itu tidak ada dalam persyaratan maupun kewajiban menambah 4 kursi," kata Geisz saat dihubungi, Selasa (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geisz menyebut PKS juga sudah menghubungi NasDem hingga PKB terkait pencalonan Anies. Karena itu, dia menilai PKS meninggalkan Anies hanya sekadar mengejar kursi di kabinet.

"PKS sudah ke NasDem dan NasDem tidak keberatan. Namun setelah NasDem deklarasi mereka dioperasi, juga PKB. Namun, PKS ingin masuk KIM agar dapat kursi kabinet. Pangkal soal dari semua ini adalah kekuasaan yang memang tak menghendaki Anies maju. PKB dan NasDem diancam, sedangkan PKS diiming-imingkan kursi kabinet dengan syarat tak boleh dukung Anies," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Geisz lantas mengungkit sikap PKS yang tidak berubah sama sekali ketika MK memutuskan syarat pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen. Dia juga menyebut Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, sempat meminta agar PKS diajak ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Saat MK memutuskan 7,5% PKS pun tetap tidak berubah karena sudah ada deal. Bukankah Presiden PKS secara memelas sudah berpidato di acara PKB agar PKS diajak, jangan cuma PKB dan NasDem," ujar dia.

Simak juga Video 'Suswono Blak-blakan RK Mau Maju Pilgub Jakarta Jika Cawagubnya dari PKS':

[Gambas:Video 20detik]


(rfs/taa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads