KPU RI: Tak Ada Sanksi Bagi Parpol Absen Usung Paslon di Pilkada

KPU RI: Tak Ada Sanksi Bagi Parpol Absen Usung Paslon di Pilkada

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 30 Agu 2024 11:11 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Foto: Komisioner KPU RI Idham Holik (Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah. Namun, KPU menyayangkan jika terdapat parpol yang tidak mengusung pasangan calonnya.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Namun, kata dia, masyarakat akan menilai parpol tersebut yang absen dalam Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Idham mengatakan KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Dia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Nggak diatur dalam UU Pilkada, tapi tentunya dari sisi sosiologi politik, masyarakat tentunya akan memberikan penilaian khusus terhadap paprol yang tidak mengusung paslon disaat regulasi pencalonan memungkinkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.

Idham pun meyakini jika masyarakat memiliki pengetahuan terkait aturan pencalonan Pilkada. Dia menegaskan parpol yang tidak mengusung pasangan calon di Pilkada, tetap dapat mengikuti Pilkada berikutnya.

"Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tuturnya.

(amw/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads