Gelombang Protes Berujung Revisi UU Pilkada Versi DPR Batal
Gelombang protes langsung terjadi setelah Baleg DPR sepakat mengubah UU Pilkada berbeda dari putusan MK. Massa di berbagai daerah menggelar demonstrasi pada Kamis (22/8) atau bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang diagendakan untuk pengesahan rancangan revisi UU Pilkada menjadi UU.
Kuota forum rapat paripurna DPR tak tercapai sehingga rapat paripurna yang telah dibuka sekitar pukul 09.30 WIB itu diskors. Setelah skors dicabut, kuorum juga tak terpenuhi. DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada malam harinya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal melakukan pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan putusan MK berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di pilkada.
"Sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Batalnya revisi UU Pilkada versi DPR ini pun berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.
Partai-partai yang telah menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Kaesang itu antara lain NasDem dan Gerindra. Kaesang juga sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada.
Kaesang Tak Daftar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak mengusung Ketum PSI Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng. Dasco mengatakan Kaesang sedang tidak berada di Indonesia dan tidak mendaftar Pilgub.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia karena memang dia nggak ikut daftar," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Dasco mengatakan nama Kaesang muncul karena adanya aspirasi. Meski demikian, Gerindra telah menyatakan dukungannya kepada mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi dan politikus PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin untuk maju sebagai cagub-cawagub Jateng.
"Ya memang, memang. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," katanya.
DPP Partai Gerindra juga telah memberikan surat rekomendasi kepada Luthfi dan Yasin. Surat rekomendasi itu diserahkan oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani mengatakan surat yang diberikan telah ditandatangani oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Simak Video: Jokowi Respons soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Seusai RUU Pilkada Batal
(fas/azh)