Penegasan DPR soal Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

Penegasan DPR soal Revisi UU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 07:23 WIB
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Agung Pambudhy)

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPR Bantah Rapat Baleg Diam-diam

Lebih lanjut, Dasco membantah kabar revisi UU Pilkada akan disahkan secara diam-diam. Dia menyebut proses revisi sejatinya sudah dilaksanakan secara terbuka.

"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

Dasco mengatakan rapat yang sudah dilaksanakan di Baleg DPR kemarin terbuka dan bisa diliput awak media. Dia menegaskan pelaksanaan revisi UU Pilkada tidak dilakukan diam-diam.

"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.

Simak Video 'KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus':

[Gambas:Video 20detik]


(fas/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads