KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 22:36 WIB
Mochammad Afifuddin
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Termasuk, putusan MK mengenai kampanye pilkada di kampus.

"Kami ingin sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait dengan pengaturan pemulihan kampanye di kampus itu juga harus kira ikuti," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi masukan ke dalam pengaturan kampanye kita," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan draf PKPU terkait tindaklanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI. Selanjutnya, kata Afif, dalam waktu dekat KPU akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR.

"Satu-dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.

Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tambah hakim.

Simak Video: MK Tegaskan UU Pilkada yang Sudah Diuji Harus Jadi Rujukan KPU

[Gambas:Video 20detik]



(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads