Gus Yahya soal Revisi UU Pilkada di DPR: Yang Penting Check and Balance

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 14:03 WIB
Gus Yahya (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berkomentar soal proses revisi UU Pilkada di DPR RI yang hasilnya memicu kritikan dari berbagai pihak. Gus Yahya menyebut proses yang telah dilakukan DPR RI itu bentuk check and balance.

"Saya belum lihat secara detail ya ini-nya, saya juga bukan ahli hukum ya. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and balance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Gus Yahya menyebut kata DPR 'mengakali' putusan MK yang berkembang saat ini tidak tepat. Sesuai kewenangan, menurutnya, DPR RI menjalankan fungsi check and balance.

"Kalau bahasanya mengakali, kalau bahasanya mengakali ini kan bahasa yang tidak netral lah. Netralnya ini kan wujudnya mekanisme check and balance karena kita punya tiga cabang kekuasaan di negara ini, kita menganut trias politica memang, masing-masing punya wewenang, hak masing-masing. Persoalannya kan bagaimana check and balance di antara tiga cabang kekuasaan ini berlangsung dengan sehat, dengan hasil yang mencerminkan hati nurani rakyat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada dan menjadi sorotan publik. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.




(eva/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork