Revisi UU Pilkada telah disepakati di tingkat pertama antara Baleg DPR bersama pemerintah. Revisi tersebut siap dibawa ke rapat paripurna DPR besok.
Adapun rapat pengambilan keputusan tingkat I itu digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek. Pengambilan keputusan itu dilakukan usai Baleg DPR mendengar pandangan fraksi-fraksi di DPR.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Adapun partai politik setuju RUU Pilkada yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, PKB. Partai politik yang menolak RUU Pilkada yakni PDIP dan akan mengirim nota keberatan.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Pembahasan revisi UU Pilkada itu berlangsung kurang lebih 7 jam. Di mana rapat dimulai 10.10 WIB dan berakhir pukul 16.55 WIB.
Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
Usai pengesahan Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah memberikan tanggapan atas keputusan tingkat pertama itu. Tito menyebut pemerintah menghormati segala pandangan yang berkembang dalam rapat.
"Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja dan juga tentu menghormati pendapat ini yang baru saja kita dengar satu persatu dari setiap fraksi," ujarnya.
Tito menyebut sikap pemerintah setuju atas draft revisi UU Pilkada itu. Ia berharap draft tersebut untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna besok.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah di bawah ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna," ujarnya.
Simak beberapa perubahan dalam revisi UU Pilkada, di halaman berikut
(eva/imk)