Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat DKPP

Tommy Saputra - detikNews
Selasa, 03 Sep 2024 15:04 WIB
Fery Triatmojo (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Fery Triatmojo dipecat dari KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik. Dia terbukti menerima uang Rp 530 juta.

Dilansir detikSumbagsel, Selasa (3/9/2024), Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu. Fery disebut telah menerima uang untuk bisa mendongkrak suara caleg dalam pileg lalu.

"Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp 530 juta," katanya Heddy dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Erwin Nasution. Fery disebut memberikan Rp 130 juta ke PPK Kedaton bernama Heri Hilman.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork