Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg sebelum pendaftaran Pilkada dimulai. Enny mengatakan pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya putusan dismissal dalam sidang sengketa Pileg kedua ini.
"Karena ini perkaranya tidak banyak (belum dipastikan ada atau tidak putusan dismissal)," kata Enny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Rencananya, agenda sidang Pileg hari ini adalah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait. Selanjutnya, kata Enny, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami harus mendengarkan terlebih dahulu dari jawaban KPU, kemudian keterangan Bawaslu, kalau ada Pihak Terkait, Pihak Terkait, setelah itu baru kami rapat permusyawaratan hakim," jelasnya.
Meski begitu, Enny memastikan sengketa Pileg tersebut akan diputus sebelum tahapan pendaftaran Pilkada dimulai. Diketahui, pendaftaran Pilkada dimulai 27-29 Agustus 2024.
"Tetapi paling tidak ini, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal, bisa digabung sekaligus di situ nanti," ungkap dia.
"Setelah selesai mendengarkan ini (keterangan KPU, Bawaslu), kalau ada pembuktian, langsung pembuktian, setelah itu (putusan)," imbuhnya.
Diketahui, terdapat delapan gugatan yang dilaporkan ke MK. Gugatan untuk Pileg DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
Target Tuntas Pertengahan Agustus
Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024. MK menargetkan sidang gugatan hasil Pileg 2024 tuntas pertengahan Agustus.
"Jadi kalau misalnya untuk sidang awal itu tidak terlalu dalam ya diperiksanya dicek, tapi untuk sidang pembuktian kalau perkara ini diputuskan mahkamah dibawa pembuktian lanjut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pileg yang diajukan PSI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Dia mengatakan sidang akan digelar cepat. MK menargetkan sidang bisa tuntas paling lama 22 Agustus 2024.
"Jadi ini memang agak speedy trial kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancar-ancarnya bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus) di sekitar situ lah," ujarnya.
(amw/aik)