Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) setelah adanya Keputusan KPU pasca putusan MK. Total, ada tujuh gugatan yang telah diajukan lagi ke MK.
Dikutip situs resmi MK, Jumat (2/8/2024), gugatan itu terkait hasil Pileg DPR RI dan DPRD. Gugatan terkait hasil Pileg DPR RI diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten II.
Sedangkan enam gugatan lainnya terkait DPRD. Gugatan itu diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu. Gugatan-gugatan itu masuk ke MK per Rabu (31/7).
MK memberikan kesempatan bagi para penggugat untuk memperbaiki dokumen hingga Sabtu pukul 17.44 WIB. Selanjutnya, MK akan melihat gugatan mana saja yang memenuhi syarat untuk diregistrasi.
MK memiliki waktu 30 hari untuk memutus sengketa hasil Pileg. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih sebelumnya, mengatakan MK akan berupaya agar pemeriksaan perkara itu tidak mengganggu jadwal Pilkada. Enny menyampaikan MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Disikapi sebagaimana layaknya perkara perselisihan hasil pemilu yang masuk ke MK. Hanya saja, besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan," kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7).
"Hal tersebut akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera," sambung dia.
(amw/haf)