Keinginan Profesor Nyaleg DPR Tanpa Parpol Tak Dapat Restu MK

Keinginan Profesor Nyaleg DPR Tanpa Parpol Tak Dapat Restu MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Mei 2026 11:28 WIB
Prof M Havidz Aima dalam sidang MK Kamis (2/4/2026). (dok. Situs MK)
Foto: Prof M Havidz Aima dalam sidang MK Kamis (2/4/2026). (dok. Situs MK)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Prof M Havidz Aima terkait UU Pemilu. Keinginan Havidz untuk menjadi calon anggota DPR tanpa partai politik pun kandas.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan nomor 109/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Havidz menggugat pasal 240 ayat (1) huruf a dan pasal 241 UU Pemilu. Dia meminta MK mengubah pasal itu agar seseorang bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR tanpa menjadi anggota partai politik.

Dalam permohonannya, Havidz menyebut berlakunya kedua pasal dalam UU Pemilu tersebut membuat warga yang tidak berada dalam partai politik tidak punya kesempatan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Dia menyebut hal tersebut merugikan dirinya karena membatasi kesempatannya berpartisipasi dalam sistem representasi politik nasional.

Kembali ke putusan, MK menganggap gugatan yang diajukan Havidz tidak jelas. Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai pemohon tidak menjelaskan argumentasi pertentangan norma yang diuji terhadap UUD 1945.

Selain itu, Saldi menyebut petitum yang terdapat dalam permohonan itu memohon dua hal yang berbeda. Petitum juga dianggap tidak jelas atau kabur.

"Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a PMK 7 2025, selain itu petitum angka dua dan angka tiga merupakan rumusan petitum yang tidak lazim karena telah mencampur adukan pengaturan dua norma yang berbeda. Penggabungan rumusan kedua norma yang berbeda tersebut justru menunjukkan rumusan petitum yang kabur atau obscuur, terlebih petitum angka dua dan angka tiga tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan satu sama lain tanpa diikuti alternatif yang logis dan rasional," kata Saldi.

Tonton juga video "DPR Tak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Takut Digugat ke MK"

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Berita Terkait