MK Akan Gelar RPH Bahas Sidang Sengketa Ulang Hasil Pileg

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 19:50 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa hasil Pileg yang diajukan kembali oleh partai politik atas penetapan hasil Pileg pasca tindak lanjut putusan MK sebelumnya. MK memastikan tetap akan memeriksa gugatan tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK akan berupaya agar pemeriksaan perkara itu tidak mengganggu jadwal Pilkada. Enny menyampaikan MK akan segera melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Disikapi sebagaimana layaknya perkara perselisihan hasil pemilu yang masuk ke MK. Hanya saja, besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan," kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

"Hal tersebut akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera," sambung dia.

KPU Batalkan Penetapan Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. KPU mengatakan ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.

Dikutip dari situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB. Pemilu yang dipermasalahkan Demokrat adalah DPR RI Dapil Banten II.

Sedangkan, gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB. Pemilu yang digugatan adalah Pileg DPRD DKI Jakarta.

Simak juga Video 'MK Tak Terima Gugatan Gerindra yang Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar':






(amw/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork