Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.
Rapat pleno tersebut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Rapat dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU, Agust Mellaz, dalam jumpa pers.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
(amw/rfs)