Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila. Hasyim menghadiri sidang secara online atau daring.
Sidang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Hasyim mengikuti sidang melalui zoom. Selain itu, hadir empat anggota DKPP lainnya. Hadir pula kuasa hukum dari Pengadu.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Hasyim diadukan oleh seorang petugas PPLN perempuan untuk wilayah Eropa.
Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.
(amw/zap)