Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024, Lapor Jika NIK Dicatut

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 18:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 sedang berlangsung. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek dan waspada jika data dicatut untuk dukungan calon.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan data pendukung calon Pilkada 2024 melalui situs Info KPU. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024

Berikut informasi cara cek data pendukung:

  1. Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu 'Tahapan Pemilihan'
  3. Klik 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
  4. Atau langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  6. Centang kolom 'Saya bukan robot', lali klik 'Cari'
  7. Halaman akan menampilkan keterangan yang menunjukkan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara cek pendukung bakal pasangan calon Pilkada 2024 (Foto: Tnagkapan layar situs Info KPU)

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor Jika Data Dicatut Jadi Pendukung

Berikut cara melaporkan jika data dicatut:

  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial Bawaslu setempat
  2. Syarat yang harus dilengkapi: salinan KTP-el, tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut
  3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat
  4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Sebagai informasi, dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung sejak tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork