Verifikasi Faktual Pilkada 2024: Pengertian hingga Tata Cara

Verifikasi Faktual Pilkada 2024: Pengertian hingga Tata Cara

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 17:39 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi / Gedung KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024. Tahun ini, Pilkada serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.

Lantas, apa itu verifikasi faktual? Bagaimana tata cara verifikasi faktual dalam Pilkada 2024? Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Verifikasi Faktual Pilkada 2024

Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon. Tahapan 'Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan' untuk Pilkada 2024 dimulai 3 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendulung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.

Tata Cara Verifikasi Faktual

Berikut tata cara melakukan verifikasi faktual dalam Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT
  • Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain
  • Meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
  • KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.
  • Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan vieo dan/atau rekaman video. Pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.

Jadwal Verifikasi Faktual Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal pelaksanaan verifikasi faktual Pilkada 2024.

  • Verifikasi faktual kesatu: 3 - 16 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan: 17 - 23 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kabupaten/kota: 24 - 30 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi: 24 - 30 Juni 2024
  • Verifikasi faktual kedua: 24 Juli - 2 Agustus 2024
  • Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan: 3 - 7 Agustus 2024
  • Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota: 8 - 14 Agustus 2024
  • Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi: 8 - 14 Agustus 2024.
(kny/jbr)



Hide Ads