Pilkada 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November. Bawaslu RI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak. Simak informasi di bawah ini.
Cara Cek Dukungan Calon Perseorangan
Bawaslu RI mengajak masyarakat untuk mengecek nama/NIK dalam dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024. Dikutip dari laman Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id
- Lalu, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
- Kemudian, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
- Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'
- Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut dalam Dukungan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.
Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024. Berikut jumlah dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
2. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5%
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Simak Video 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':
(kny/imk)