Hakim Arief Sentil Kuasa Hukum PDIP Tak Jelas: Merepotkan Persidangan

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:21 WIB
Foto: Momen Hakim MK Arief Hidayat saat menyentil kuasa hukum PDIP (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil kuasa hukum pemohon PDIP tak jelas ketika diberi pertanyaan. Arief menyebut ketidakjelasan itu menyebabkan persidangan berjalan sulit.

Momen itu terjadi ketika Hakim Arief mempersilakan pihak pemohon di perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk menyampaikan pokok-pokok keterangan. Adapun agenda sidang MK di hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi atau ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Silakan, pokok-pokok yang akan disampaikan sudah diserahkan kepada kita? Ini pemohon belum menyerahkan daftar dan pokok-pokok keterangannya ya. Oh jadi anu ya, terlambat menyerahkan, nama-nama maupun pokok-pokoknya terlambat," ujar Arief dalam sidang.

Kuasa Hukum PDIP menyatakan jika nama-nama yang dihadirkan sudah dikirim ke MK kemarin. Kendati demikian, pokok keterangan baru diserahkan hari ini.

"Oke nanti kita nilai ya, jadi sesuai dengan ketentuan nama-nama dan pokok-pokoknya disampaikan satu hari sebelum sidang. Nanti, kita pertimbangkan akan dipakai atau tidak, mana sekarang itu pokok-pokoknya?" ujar Arief.

Kuasa Hukum PDIP menyebut ada 5 eksemplar pokok keterangan. Hakim Arief mengecek hal itu yang kemudian didapati hanya ada 1 eksemplar.

"5 eksemplar Yang Mulia," ujar kuasa hukum.

"Mana diserahkan semuanya. Jadi Yang Mulia (hakim lain) belum dapat semua ya? Oh ini 1 eksemplar gitu kok, katanya 5, 5 eksemplar. Gimana?" tanya Arief kembali.

"Satu eksemplar Yang Mulia," balas kuasa hukum.

Arief lantas mengingatkan jika kuasa hukum harus jelas dan tegas. Ia menyebut ketidakjelasan dari kuasa hukum membuat sulit persidangan.

"Iya, ngomongnya nggak jelas gitu, ya, kuasa hukum harus jelas gitu loh. Apa yang disampaikan harus jelas. Ini 1 eksemplar, ini kalau gini kan merepotkan persidangan. Makanya satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan, maksudnya apa satu hari disampaikan, hakim bisa mempelajari dulu untuk mendalami kalau sekarang kan nggak bisa kita untuk mendalami," tutur Arief.

"Baik Yang Mulia, mohon maaf," jawab kuasa hukum.

"Ya, jadi ini ada konsekuensi yang kita pertimbangkan nanti karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada persidangan terdahulu, ya," imbuh Arief.

Lihat juga Video: Megawati Sentil Kekuasaan, Jokowi: Itu Internal PDI Perjuangan







(dwr/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork