Sidang Sengketa Pileg di MK

Bawaslu Jawab Gugatan PAN: Ketua KPPS Jadi Caleg PKS di Sorong Sudah Dipecat

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 15:17 WIB
Foto: Bawaslu Sorong beri keterangan atas gugatan PAN di MK (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Bawaslu Sorong, Papua Barat Daya, menyampaikan keterangan untuk menjawab gugatan PAN terkait calon legislatif asal PKS yang bertugas sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bawaslu mengatakan Ketua KPPS yang merupakan caleg PKS itu telah dipecat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu Sorong dalam sengketa Pileg 2024 dengan perkara bernomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PAN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). PAN ingin pemungutan suara ulang pada TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, karena ada caleg PKS yang menurut PAN berstatus KPPS.

"Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, bahwa Terkait dengan perekrutan KPPS keseluruhan Malawele distrik Aimas Bawaslu Sorong, menerima dugaan pelanggaran. Bawaslu Sorong telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu No 7/2022 tentang penanganan dan pelanggaran pemilu," kata Salah satu Anggota Bawaslu Sorong dalam sidang.

"Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran, dengan memberhentikan Ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat," sambungnya.

Sebelumnya, PAN mempertanyakan caleg yang juga bertugas sebagai anggota dan Ketua KPPS di Papua Barat Daya. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan persoalan demikian bisa terjadi di Indonesia.

"Ada caleg yang terdaftar di DCT, yang menjabat sebagai anggota KPPS dan Ketua KPPS. Pada TPS 07 Kelurahan Malawele itu Caleg PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS," ujar Kuasa Hukum PAN, Selasa (30/4).

Sedangkan pada TPS 18, Kelurahan Malawele, Caleg dari PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS," lanjutnya.

Dia mengatakan ada indikasi ketidaknetralan dari penyelenggara Pemilu di TPS. Dia menilai hal itu memungkinkan Caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS memengaruhi perolehan suara DPRD.

PAN berharap MK dapat menyampaikan hal itu kepada Bawaslu untuk memerhatikan TPS 07 dan 18 di Malawele. Dia menyebut permasalahan yang sama juga disoroti Partai NasDem.

"Karena faktanya tadi Partai NasDem juga menyinggung persoalan itu. Ini kan jadi pertanyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon (KPU) juga. Kok bisa begitu?" ujarnya.

"Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini," jawab Arief diiringi tawa peserta sidang.




(bel/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork