Sidang Sengketa Pileg di MK

Persoalkan Suara NasDem, Gerindra Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar IX

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 12:06 WIB
Ilustrasi Sidang MK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Gerindra mempermasalahkan perolehan suara NasDem dan meminta KPU melakukan hitung suara ulang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, dalam sidang gugatan hasil Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024). Mulanya, Munathsir mengatakan selisih perolehan suara Gerindra pada dapil Jabar IX terjadi akibat penggelembungan suara Partai NasDem.

"Pokok permohonan bahwa perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat IX adalah sebagai berikut. Persandingan perolehan suara pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX tabelnya kami anggap dibacakan, Yang Mulia," kata Munathsir Mustaman dalam persidangan.

"Bahwa perolehan suara sebagaimana tersebut tabel di atas suara Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 kursi, dan menurut pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai NasDem," imbuhnya.

Dia mengatakan dugaan penggelembungan suara NasDem itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dia menyebut penggelembungan diduga dilakukan di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

"Bahwa dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini, Kecamatan Majalengka tabelnya kami anggap dibacakan, Yang Mulia. Kemudian Kabupaten Subang ada 27 Kecamatan, tabelnya kami anggap dibacakan," ujarnya.

Dia meminta MK menetapkan perolehan suara di 53 kecamatan itu sesuai perhitungan Gerindra. Dalam permohanannya, dia meminta KPU melakukan perhitungan surat suara ulang di 53 kecamatan tersebut.

"Bahwa berdasarkan pada fakta di atas telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh termohon yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional," ujarnya.

Berikut petitum lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat IX untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat
3. Menetapkan perolehan suara pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat sebagai berikut; 1. Partai politik Gerindra perolehan suara 106.934 suara; 2. NasDem perolehan suara 105.558 suara; atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Simak juga Video: Momen Caleg Gerindra Curhat 3 Kali Gagal Lolos DPR di Sidang MK






(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork