Sidang Sengketa Pilpres di MK

MK Nyatakan Kegiatan Airlangga Bagi Bansos di NTB Bukan Pelanggaran Pemilu

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 14:19 WIB
Foto: Sidang MK (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan putusan permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pejabat pemerintah. Arsul mengatakan dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024 tidak terbukti.

"Airlangga Hartarto yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 Januari 2024," kata Arsul membacakan dalil kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Dengan membagikan beras 10 kg dan mengatakan bahwa 'Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi'," sambungnya.

Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.

"Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," ujar Arsul Sani.

MK mengatakan dalil yang disampaikan pihak AMIN terkait pelanggaranp pemilu oleh Airlangga tak beralasan. Ia meminta keputusan MK untuk dihormati.

"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," kata Arsul.

MK menyatakan dalil yang diajukan tim AMIN selaku pemohon perihal adanya pelanggaran pemilu dari kegiatan bagi-bagi bansos yang dilakukan Airlangga tidak beralasan hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Simak juga Video 'Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Pilpres':




(dwr/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork