Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kuota saksi dan ahli kepada pihak pemohon sebanyak 19 orang di sidang sengketa Pilpres 2024. Durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
"Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Suhartoyo menuturkan pihaknya menyerahkan kepada pemohon mengenai kuota saksi tersebut. Dia mengatakan dari 19 kuota yang disediakan, pemohon juga dapat mengajukan ahli.
"MK akan memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif bisa 19 orang, apakah akan dipakai sebagian besar untuk ahli atau apakah untuk saksi, terserah," ujarnya.
Rencananya, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4). Sedangkan, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4).
"Oleh karena itu pemohon 2, di hari Senin tanggal 1 April, daftar saksi dan keterangannya kira-kira yang akan diberikan termasuk ahlinya, supaya dissrahkan ke MK," ucap dia.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres hari ini. Sidang dibagi dalam dua sesi dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
MK kemudian akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Kamis (28/3) mendatang. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait hingga Bawaslu.
(amw/whn)