MK Mulai Registrasi Permohonan Pilpres, Pihak Terkait Bisa Daftar Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 11:34 WIB
Foto: Gedung MK. (Rengga Sancaya/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan registrasi untuk permohonan gugatan Pilpres. MK juga membuka pendaftaran bagi peserta Pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait mulai hari ini.

"Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03 kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait," kata Jubir MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Fajar mengatakan sampai saat ini MK telah menerima 277 pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Namun, kata Fajar, permohonan yang masuk akan ditelaah terlebih dulu oleh MK.

"Sampai pagi ini jam 08.50 ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPR/DPRD, 2 Pilpres dan 12 calon anggota DPD,"

"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang di registrasi," sambung dia.

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3).




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork