Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan belum ada instruksi untuk menggulirkan hak angket di DPR RI. Djarot menyebut hak angket merupakan hak setiap individu.
"Kalau itu sih belum, tapi itu digunakan kalau begini, kok nunggu instruksi ya, tidak ada instruksi-instruksi seperti ini, itu adalah hak anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan berbagai macam bentuk penyelewengan, kemudian bentuk kecurangan ada, boleh ajukan," kata Djarot di Gedung DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Meski demikian, Djarot mengatakan hak angket tak bisa diusulkan sendiri-sendiri. Ia mengatakan minimal pengguliran hak angket terdiri dari 25 anggota dengan 2 fraksi.
"Kalau hak angket itu kan tidak bisa sendiri-sendiri, betul nggak? Itu minimal 25 (anggota DPR), 2 fraksi, ya gabung nanti. Kita akan ngomong dengan antarfraksi, kan nggak bisa PDIP doang, yang jelas kita lihat PKB, PKS, iya kan? NasDem saya nggak tahu," ungkapnya.
Ia mengatakan bagaimana seorang anggota DPR memiliki hak konstitusional berupa angket. Ia menyebut jika rakyat menginginkan hal serupa maka perlu untuk diperjuangkan.
"Anda adalah wakil rakyat dan sebagai rakyat juga menginginkan seperti itu. Iya kan. Jadi clear," imbuhnya.
Simak juga Video: Temui Massa Demo di DPR, Legislator PKS Janji Perjuangkan Hak Angket
(dwr/maa)