Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana, Lebak, Banten dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten terkait dugaan mengubah atau memanipulasi data hasil pemungutan suara. PPK Gunungkencana membantah itu dan menyebut tidak pernah memindahkan suara partai ke salah satu calon legislatif (caleg) dari partai tertentu.
"Apa yang disangkakan pelapor tidak benar, tidak terbukti dengan kenyataan di lapangan, itu semua tunduhan liar kepada PPK Gunungkencana," kata
Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
"Kami membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada kami, baik soal surat suara yang berpindah atau soal uang yang katanya kami dapat dari caleg," sambungnya.
Amir menduga laporan itu muncul setelah kejadian protes dari salah satu caleg saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Protes caleg itu, kata Amir, bahkan menunda rapat pleno selama 1x17 jam.
"Tuduhan itu sebenarnya gayung bersambut setelah kejadian rapat pleno yang mana ada caleg masuk ke ruang rapat dan videonya viral. Karena kejadian itu rapat pun sempat ditunda kan. Tapi kami buktikan dengan membuka ulang rekapnya dan alhamdulillah itu terbantahkan," jelasnya.
Amir menegaskan sudah menjalani rapat pleno sesuai aturan yang berlaku. Amir pun akan kooperatif apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lebak.
"Kita menunggu informasi dari Bawaslu. Kita profesional saja mengikuti tahapan apabila laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu, ya," pungkasnya.
PPK dan Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Lebak
PPK dan Panwascam Gunungkencana, Lebak, Banten dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten. Kedua penyelenggara Pemilu ini diduga mengubah atau memanipulasi data hasil pemungutan suara.
"Kami melaporkan empat orang PPK dan dua Panwascam di Gunungkencana karena melakukan manipulasi data pada hasil pemungutan suara," ujar warga bernama Dede Abdul Khodir kepada wartawan, Selasa (27/2).
Dede mengatakan PPK dan Panwascam diduga memindahkan perolehan suara partai ke calon legislatif dari partai tertentu. Ia juga menduga adanya praktik suap antara caleg dan PPK maupun Panwascam.
"PPK dan Panwascam Gunungkencana memanipulasi data C hasil sehingga terjadi penggelembungan suara caleg dari suara partai," tuturnya.
Dede juga membawa alat bukti saat melapor ke Bawaslu Lebak. Bukti itu berupa dokumentasi foto C1 Pleno, C hasil, dan bukti lain.
"Kami berharap laporan kami bisa segera diproses dan ditindaklanjuti," ucap Dede.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gunungkencana. Laporan itu dilayangkan warga ke Bawaslu Lebak hari ini.
"Benar tadi ada laporan, sudah kita terima. Selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan melakukan kajian awal," ujar Dedi.
Dedi belum bisa memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam. Menurutnya, dugaan itu bisa diketahui setelah kajian awal selesai.
"Itu kan dugaannya (pelapor) ada penggelembungan suara, nanti kita lihat lewat kajian awal apakah ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana, administrasi atau etik," jelas Dedi.
(whn/whn)