Sengketa Pemilu termasuk salah satu masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal-hal yang berkaitan dengan sengketa Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan sengketa Pemilu? Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Sengketa Pemilu?
Dikutip dari Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Ada beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN. Berikut informasi selengkapnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
a. Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
- Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis dan memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. pihak termohon; dan
c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. - Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
b. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. - Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
- Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:
a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon. - Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.
- Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Baca di halaman selanjutnya soal penyelesaian sengketa Pemilu di PTUN.
(kny/imk)