Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hingga Besaran Gajinya

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hingga Besaran Gajinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 12:36 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Pengawas TPS atau PTPS Pemilu bertugas dalam pengawasan TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Berikut informasi selengkapnya soal masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hingga honor PTPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Dilansir situs resmi Bawaslu, pengawas TPS bekerja selama satu bulan. Masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung pada 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Rincian gaji atau honor atau bayaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah diinformasikan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00.
(kny/idn)



Hide Ads