Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Pengawas TPS atau PTPS Pemilu bertugas dalam pengawasan TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Berikut informasi selengkapnya soal masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hingga honor PTPS Pemilu 2024.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dilansir situs resmi Bawaslu, pengawas TPS bekerja selama satu bulan. Masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung pada 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
![]() |
Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Rincian gaji atau honor atau bayaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah diinformasikan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00.